Pengumuman

Daftar Ulang dan Pengisian KRS online 2020/2021 GENAP

*MAKLUMAT 2020/2021 SEMESTER GENAP*

A. KRS (Kartu Rencana Studi)

KRS merupakan Rencana Studi yang tujuannya untuk merencanakan mata kuliah yang akan diambil satu semester ke depan. KRS juga menjadi bukti seorang mahasiswa dapat dikatakan aktif kuliah di perguruan tinggi pada semester yang berjalan. Tanpa KRS maka mahasiswa tidak dapat mendapatkan hak-hak perkuliahan meliputi nilai, bimbingan akademik, absen, dll.

B. Periode Pengisian KRS GENAP

Pengisian KRS dari tanggal 18 - 25 Januari 2021

C. Akibat tidak melakukan KRS

1. Nama tidak tercantum dalam daftar kehadiran (daftar absen). Daftar absen diambil dari data KRS mahasiswa yang masuk. Maka jika mahasiswa tidak melakukan KRS atau melakukan tapi salah, akibatnya namanya tidak akan ditemukan di absen.
2.Nilai KHS tidak muncul: Otomatis dengan tidak melakukan KRS maka mahasiswa tidak mendapatkan nilai. Meskipun masuk di kelas, tetap tidak akan mendapatkan nilai sampai dia melakukan KRS.
3.Dianggap mahasiswa ilegal. KRS merupakan bukti bahwa mahasiswa merencanakan studinya. Jika tidak mengisi KRS, artinya tidak ada rencana untuk kuliah.

D. Sanksi bagi mahasiswa yang terlambat dalam pengisian KRS

Bagi Mahasiswa yang terlambat melakukan pengisian KRS/Daftar Ulang dari jadwal yang telah ditetapkan akan dikenakan Sanksi sebagai berikut:
a.Denda Rp. 100.000,00 bagi mahasiswa yang melakukan pengisian KRS di tanggal 26-28 Januari 2021.
b.Terhitung tanggal 29 januari 2021
tidak diijinkan mengisi KRS, dan dikatagorikan sebagai mahasiswa non aktif pada semester berjalan.
c.Mahasiswa non aktif dikenai kewajiban keuangan sebagaimana mahasiswa aktif kecuali jika mengajukan cuti kuliah.

E. Mekanisme pengisian KRS bagi mahasiswa yang terlambat mengisi KRS/Daftar Ulang:

Bagi mahasiswa yang terlambat mengisi KRS/Daftar Ulang, maka proses input KRS ke sistem akan dilayani oleh bagian puslahta dengan menunjukan bukti pembayaran plus dendanya. Hubungi Pihak Puslahta 083894324278 (Ust. Masruhin)

F. Informasi Daftar Ulang dan Pengisian KRS

a. Akses siakad.darunnajah.ac.id
b.Biaya daftar ulang sebesar 150.000
c.Pembayaran KE BNI SYARIAH SEVIMAPAY (Otomatis Approve)
d.Pembayaran via Tokopedia (Otomatis Approve)

 

G. Apabila Berbeda Nominal Tagihan

Apabila terdapat perbedaan nominalTagihan, sebelum pembayaran silahkan konfirmasi dahulu via whatsapp (wa.me/628126917034).dan (wa.me/6281319603337)
Bagi Guru Darunnajah yang mengajukan pembayaran melalui pemotongan ihsan agar konfirmasi ke bagian TU keuangan STAIDA. (wa.me/6281319603337) (Usth. Khodijah)

Berita Lainnya

Lihat Berita Selengkapnya
Pengumuman

SISTEM PEMBAYARAN MANUAL

PEMBAYARAN TAGIHAN

Informasi

Diskon Khusus Pendaftar dari Kalangan Guru

Diskon 50% Dana Pangkal Khusus Guru dibuktikan dengan surat keterangan Aktif Mengajar

Pengumuman

PENGUMUMAN KELULUSAN MAHASISWA BARU STAI DARUNNAJAH Gel. I

Silahkan membuka file pdf untuk melihat daftar nama kelulusan